Selasa, 30 Juni 2020

Surat pengaduan ke 2 kepada para pejabat di pusat (jakarta)


Malang, 30 Juni 2020 (pukul ; 20:30)

Kepada Yth
Menteri BUMN, Menteri ESDM, Dirut PLN
Di Tempat

Dengan hormat,

Nama saya Teguh Wuryanto, sebagai pelanggan PLN Nomer 513010180722, Tarif I2, Daya 23 KVA, berada di wilayah Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Saya adalah pelanggan PLN sejak tahun 1997 (sudah 23 tahun), dan usaha saya adalah Bengkel Las (UMKM).
Selama 23 tahun saya menjadi pelanggan rata-rata penggunaan Listrik hanya berkisar dari Rp. 985.000,- s/d Rp. 2.200.000,- tergantung dari pemakaian saya.

Masalah mulai timbul saat ada penggantian meteran baru, dari yang sebelumnya meteran MANUAL diganti menjadi meteran DIGITAL sekitar bulan Desember 2019 atau Januari 2020 (saya lupa tepatnya), dan inisiatif untuk mengganti meteran baru adalah murni dari pihak PLN (katanya untuk peremajaan).
Tagihan pertama keluar pada bulan Mei 2020 sebesar Rp. 20.158.686,-. Sejak keluar tagihan sebesar itu, saya menjadi tidak nyaman untuk menggunakan listrik, serta saya sudah tidak menggunakan listrik PLN hingga hari ini dan beralih menggunakan Genset.
Saya berinisiatif untuk menyelesaikan tagihan Rp. 20.158.686,-  dengan cara mencicil, meskipun dengan sangat terpaksa karena saya membutuhkan listrik yang lebih murah (dibandingkan menggunakan Genset). Pada tanggal 16 Juni 2020 saya bayarkan cicilan pertama (40%).

Akan tetapi ternyata masalah saya tidak berhenti hanya sampai disitu saja, tagihan kedua keluar lagi sebesar Rp. 55.XXX.XXX,- pada tanggal .....

Dalam kasus saya diatas seolah-olah pihak PLN tutup mata dan cuci tangan dari tanggung jawabnya.
KENAPA PIHAK PELANGGAN YANG HARUS MENANGGUNG SEMUANYA

Ada 3 masalah yang saya sesalkan dan menjadi pertanyaan besar bagi saya dari kejadian ini terhadap pihak PLN.

 1. TIDAK ADA SOSIALISASI DARI PIHAK PLN SAAT AKAN ADA PENGGANTIAN METERAN BARU.
Untuk menghindari masalah yang akan ditimbulkan dari penggantian METERAN DIGITAL yang sangat sensitif itu, seharusnya pelanggan diedukasi dan diberi pengertian tentang persiapan-persiapan apa saja yang harus dilakukan oleh mereka. Penjelasannya bisa secara tertulis maupun secara lisan dengan didatangi ke tempat Pelanggan, dan diadakan survey yang layak.
Apa saja yang harus dipersiapkan pihak pelanggan, terutama Kapasitor Bank dari pelanggan apakah masih layak atau harus diganti, dsb.
Dalam kasus yang saya alami, kapasitor bank milik saya sudah berumur 23 tahun dan saya tidak mengerti kebutuhan meteran digital baru dari PLN.
Dari kejadian tersebut, saya seakan-akan sengaja dijebak agar tagihan saya membludak, atau jangan-jangan memang seperti itu ?.
Sebenarnya jika sebelum penggantian meteran Digital (model baru) dari PLN, saya sudah mempersiapkan segalanya, maka “Kejadian yang saya alami tidak akan pernah terjadi”
Dan setelah terjadi masalah seperti ini kenapa semua kesalahan dibebankan ke pelanggan.

 2. PENAGIHAN BULAN PERTAMA PASCA PENGGANTIAN METERAN SEPERTI SENGAJA DITUTUP-TUTUPI.
Dalam kasus saya, setelah penggantian meteran digital sekitar bulan Desember 2019 atau Januari 2020 (lupa), dan kemudian pada bulan Februari 2020 ada pencatatan meteran pertama pasca penggantian Meteran Digital oleh pihak PLN. Di pencatatan itu (saya punya copy-annya), sebetulnya sudah ada lonjakan pemakaian yang luar biasa dan tidak seperti biasanya selama 23 tahun.
Seharusnya pihak PLN menagihkan seluruhnya sesuai dengan yang tercatat, tetapi yang “sangat mengherankan” justru pihak PLN tidak menagihkan seluruhnya, PLN hanya menagihkan sebesar Rp. 2.152.494,- (seperti 23 tahun biasanya).
Seandainya pada bulan Februari 2020, PLN menagihkan seluruhnya sesuai dengan pencatatan, maka saya akan dapat instrospeksi dan melakukan antisipasi agar tagihan tidak semakin membengkak sebesar sekarang.
Kenapa pihak PLN seolah-olah sengaja menunda dan menimbun dahulu supaya tagihan saya semakin membengkak. Apakah benar dugaan saya ?.
Dan setelah terjadi masalah seperti ini kenapa semua kesalahan dibebankan ke pelanggan.

   3.  TEROR DARI TARIF INDUSTRI
Tarif Industri sebenarnya adalah kebijakan dari PLN untuk membuat tarif yang lebih ringan dari Tarif Bisnis, agar dunia Industri dapat berkembang dan punya daya saing baik nasional maupun internasional.
Tarif listrik PLN bisa murah, tapi dengan syarat listrik yang digunakan oleh pelaku industri harus bersih, tidak ada kebocoran dari instalasi maupun alat-alat listriknya di pihak pelanggan, dan itu memang harus diusahakan oleh pelanggan, jika tidak disediakan maka tagihan dari kebocoran dari pemakaian akan dibebankan di KVarh Meter.
Agar Listrik menjadi bersih dan sesuai dengan tagihan sebenarnya sesuai dengan beban yang terpakai, maka pelanggan harus menyediakan Kapasitor Bank yang sesuai pula.
Saya akan berusaha memberi contoh apa itu kebocoran menurut PLN sesuai dengan pemahaman saya sebagai orang awam, yaitu sebagai berikut:

       A.  Ember bocor
Misalnya listrik saya umpamakan sebagai air didalam ember, saya menerima 1 ember penuh air, dan kemudian saya gunakan air di ember itu sampai habis, tapi ternyata ember tersebut ada kebocoran. Maka yang terjadi adalah tidak semua air didalam ember tersebut saya gunakan, dan tidak mungkin hanya air yang saya gunakan yang akan saya bayar, padahal air yang tumpah karena bocor tidak tercatat.
Agar hal tersebut tidak terjadi, maka komponen penagihan ada 3 jenis: LWBP, WBP dan KVarh. Isi air yang saya gunakan ada di komponen pencatatan LWBP dan WBP, dan kebocoran air dibebankan di pencatatan KVarh.
Ketiga komponen pencatatan tersebut adalah 1 kesatuan yang menghasilkan jumlah total penagihannya adalah 100% (atau SATU BAGIAN, yaitu 1 ember).

        B. Bir satu botol
Misalnya listrik saya umpamakan Bir satu botol, saya menerima 1 botol bir, dan kemudian saya tuangkan seluruhnya dalam gelas, tapi ternyata bir tersebut menimbulkan buih. Maka tidak semua bir didalam botol tersebut saya gunakan, dan tidak mungkin hanya bir yang saya gunakan yang akan saya bayar, padahal bir yang menjadi buih tidak tercatat.
Agar hal tersebut tidak terjadi, maka komponen penagihan ada 3 jenis: LWBP, WBP dan KVarh. Isi bir yang saya gunakan ada di komponen pencatatan LWBP dan WBP, dan kebocoran berbentuk buih bir dibebankan di pencatatan KVarh.
Ketiga komponen pencatatan tersebut adalah 1 kesatuan yang menghasilkan jumlah total penagihannya adalah 100% (atau SATU BAGIAN, yaitu 1 botol bir).

Jadi kesimpulannya, dalam keadaan apapun, baik pelanggan menyediakan Kapasitor untuk membersihkan arus listriknya, maupun pelanggan tidak menyediakan kapasitor, . . . . tagihan listrik tidak mungkin bisa melebihi 100% pemakaian total sebenarnya.

Dalam tarif Industri, baik LWBP, WBP maupun KVarh semua dibawah Tarif Bisnis. Jadi tagihan listrik tarif Industri seharusnya tidak mungkin bisa melebihi dari tagihan Tarif Bisnis.

Kebetulan bengkel saya pelanggannya adalah pabrik-pabrik di sekitar tempat kerja saya. Saat ini, semua pelaku Industri (yang saya ketahui di lingkungan saya) menjadi ketakutan dan sangat berhati-hati menggunakan listriknya, mereka takut jika lengah sedikit, maka akan terjadi lonjakan penagihan meteran yang sangat Luar Biasa Besar. Bahkan pabrik-pabrik besar sekarang menugaskan khusus karyawannya untuk selalu memantau dan mencatat meteran PLN yang ada di perusahaannya (biasanya pagi hari dan sore hari). Mengapa hal itu dilakukan oleh pelaku Industri?, karena tagihan yang keluar dari kelalaian tersebut melebihi pemakaian yang wajar (lebih dari 100% dari pemakaian sebenarnya).

Jadi seakan-akan Nafas dan Ruh (Jiwa) dari diadakannya Tarif Industri, sudah melenceng dari cita-cita awal, yaitu untuk menyediakan listrik murah dan untuk menggerakkan Roda Industri di tanah air.

CATATAN
Pada Point 1.
Pihak PLN sebenarnya sudah mengetahui resiko yang akan dialami oleh pelanggannya jika ada penggantian Meteran Digital tetap dilakukan, tetapi pihak Pelanggan tidak melakukan persiapan-persiapan yang diperlukan terlebih dahulu.

Karena Meteran Digital itu milik PLN, dan yang mengetahui tentang Produknya ya tentu saja pihak PLN, tidak mungkin Pelanggan dapat mengetahui mengenai Meteran (produk) orang atau pihak lain.
Pihak PLN lah yang mengetahui Meteran Digital itu apa kelebihan, kekurangan dan resikonya jika tidak ada pendukungnya secara layak.

Dalam kasus saya, Setiap kali kami menanyakan ;
Kenapa pada saat akan diadakan penggantian METERAN DIGITAL tidak disosialisasikan terlebih dahulu jauh hari sebelumnya (1 atau 2 bulan SEBELUM PENGGANTIAN METERAN) dan diadakan EDUKASI kepada Pelanggannya.

Jawaban pihak PLN selalu sama ;
“karena setelah meteran terpasang bukan menjadi tanggung jawab kami, dan kami tidak berhak mengintervensi barang-barang milik pelanggan”

Selalu itu yang menjadi senjata pamungkas buat mereka, padahal sudah jelas dan gamblang bahwa karena alasan itu juga yang mengakibatkan kesalahpahaman ini terjadi dan mengakibatkan kasus sengketa seperti yang saya alami saat ini.
Ingat,  tidak semua Pelanggan mengerti tentang Listrik!.

Jangan berkelit hanya untuk menjadi pihak yang selalu benar. Jika seperti itu PLN akan menjadi pihak yang anti kritikan, dan tidak akan dapat berubah menjadi lebih baik.
Pertanyaan besarnya?,

Apakah pengedukasian dan sosialisasi kepada pihak pelanggan itu dianggap melanggar hukum dan dianggap melampaui kewenangan PLN . . . .

jika jawabannya ; “YA “
Maka peraturan tersebut perlu ditinjau ulang.

Jika jawabannya ; “TIDAK”
Maka pihak PLN di akar rumputlah yang pertama-tama harus dipintarkan dahulu. Yaitu Cabang-Cabang yang langsung berhubungan dan berinteraksi dengan pelanggan. Agar mereka tidak menjadi gagap dan gamang untuk melaksakan tugasnya.

Pada Point 3.
Dalam jangka waktu 4 bulan pemakaian meteran baru yang digital milik PLN telah mencatat LWBP, WBP dan KVarh sebesar itu yang menurut saya melebihi jauh diatas 100% dari kapasitas pemakaian mesin-mesin dan alat-alat yang saya gunakan.


Tabel 1
TOTAL KWH SEBENARNYA DI METERAN

nb:
Angka-angka tersebut sesuai dengan yang tampil saat ini di meteran DIGITAL (meteran baru milik PLN), dan sudah tidak pernah ada penambahan angka baru, karena sejak ada tagihan yang ajaib ini, saya TIDAK BERANI menggunakan listrik PLN.


TABEL 2
PERKIRAAN TOTAL PEMAKAIAN LISTRIK DI BENGKEL SAYA
nb:
~ Tabel diatas adalah perhitungan secara maksimal, tanpa istirahat dan tanpa jeda kerja. Dan hal seperti itu tidak mungkin dapat terrealisasi dalam kerja secara nyata.
~ Karyawan saya berjumlah 3 orang, 1 orang tukang Bubut, 1 orang tukang Las dan 1 orang bagian Setting. Dalam bekerja biasanya menggunakan mesin secara bergantian.
~ Jika ada lembur, biasaya saya batasi sampai dengan jam 21:00, karena saya anggap itu batas kerja manusia untuk menghindari kelelahan dan berkurangnya konsentrasi kerja.
~ Dalam satu hari kerja selama 8 jam kerja dikurangi 1 jam istirahat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar