Malang, 30 Juni 2020 (pukul ; 20:30)
Kepada Yth
Menteri
BUMN, Menteri ESDM, Dirut PLN
Di Tempat
Dengan hormat,
Nama saya Teguh Wuryanto, sebagai pelanggan PLN Nomer
513010180722, Tarif I2, Daya 23 KVA, berada di wilayah Lawang, Kabupaten Malang,
Jawa Timur.
Saya adalah pelanggan PLN sejak tahun 1997 (sudah 23
tahun), dan usaha saya adalah Bengkel Las (UMKM).
Selama 23 tahun saya menjadi pelanggan rata-rata penggunaan
Listrik hanya berkisar dari Rp. 985.000,- s/d Rp. 2.200.000,- tergantung dari pemakaian
saya.
Masalah mulai timbul saat ada penggantian meteran baru,
dari yang sebelumnya meteran MANUAL diganti menjadi meteran DIGITAL sekitar
bulan Desember 2019 atau Januari 2020 (saya lupa tepatnya), dan inisiatif untuk
mengganti meteran baru adalah murni dari pihak PLN (katanya untuk peremajaan).
Tagihan pertama keluar pada bulan Mei 2020 sebesar Rp. 20.158.686,-.
Sejak keluar tagihan sebesar itu, saya menjadi tidak nyaman untuk menggunakan
listrik, serta saya sudah tidak menggunakan listrik PLN hingga hari ini dan beralih
menggunakan Genset.
Saya berinisiatif untuk menyelesaikan tagihan Rp. 20.158.686,-
dengan cara mencicil, meskipun dengan
sangat terpaksa karena saya membutuhkan listrik yang lebih murah (dibandingkan
menggunakan Genset). Pada tanggal 16 Juni 2020 saya bayarkan cicilan pertama
(40%).
Akan
tetapi ternyata masalah saya tidak berhenti hanya sampai disitu saja, tagihan
kedua keluar lagi sebesar Rp. 55.XXX.XXX,- pada tanggal .....
Dalam
kasus saya diatas seolah-olah pihak PLN tutup mata dan cuci tangan dari
tanggung jawabnya.
KENAPA
PIHAK PELANGGAN YANG HARUS MENANGGUNG SEMUANYA
Ada 3 masalah yang saya sesalkan dan menjadi pertanyaan
besar bagi saya dari kejadian ini terhadap pihak PLN.
1. TIDAK ADA SOSIALISASI DARI PIHAK PLN
SAAT AKAN ADA PENGGANTIAN METERAN BARU.
Untuk menghindari masalah yang akan ditimbulkan dari
penggantian METERAN DIGITAL yang sangat sensitif itu, seharusnya pelanggan diedukasi
dan diberi pengertian tentang persiapan-persiapan apa saja yang harus dilakukan
oleh mereka. Penjelasannya bisa secara tertulis maupun secara lisan dengan
didatangi ke tempat Pelanggan, dan diadakan survey yang layak.
Apa saja yang harus dipersiapkan pihak pelanggan, terutama
Kapasitor Bank dari pelanggan apakah masih layak atau harus diganti, dsb.
Dalam kasus yang saya alami, kapasitor bank milik saya
sudah berumur 23 tahun dan saya tidak mengerti kebutuhan meteran digital baru
dari PLN.
Dari kejadian tersebut, saya seakan-akan sengaja dijebak
agar tagihan saya membludak, atau jangan-jangan memang seperti itu ?.
Sebenarnya
jika sebelum penggantian meteran Digital (model baru) dari PLN, saya sudah
mempersiapkan segalanya, maka “Kejadian yang saya alami tidak akan pernah
terjadi”
Dan setelah terjadi masalah seperti ini kenapa
semua kesalahan dibebankan ke pelanggan.
2. PENAGIHAN BULAN PERTAMA PASCA PENGGANTIAN
METERAN SEPERTI SENGAJA DITUTUP-TUTUPI.
Dalam kasus saya, setelah penggantian meteran digital sekitar
bulan Desember 2019 atau Januari 2020 (lupa), dan kemudian pada bulan Februari
2020 ada pencatatan meteran pertama pasca penggantian Meteran Digital oleh
pihak PLN. Di pencatatan itu (saya punya copy-annya), sebetulnya sudah ada
lonjakan pemakaian yang luar biasa dan tidak seperti biasanya selama 23 tahun.
Seharusnya
pihak PLN menagihkan seluruhnya sesuai dengan yang tercatat, tetapi yang “sangat
mengherankan” justru pihak PLN tidak menagihkan seluruhnya, PLN hanya
menagihkan sebesar Rp. 2.152.494,- (seperti 23 tahun biasanya).
Seandainya
pada bulan Februari 2020, PLN menagihkan seluruhnya sesuai dengan pencatatan,
maka saya akan dapat instrospeksi dan melakukan antisipasi agar tagihan tidak semakin
membengkak sebesar sekarang.
Kenapa
pihak PLN seolah-olah sengaja menunda dan menimbun dahulu supaya tagihan saya
semakin membengkak. Apakah benar dugaan saya ?.
Dan setelah terjadi masalah seperti ini kenapa semua kesalahan dibebankan
ke pelanggan.
3. TEROR DARI TARIF INDUSTRI
Tarif
Industri sebenarnya adalah kebijakan dari PLN untuk membuat tarif yang lebih
ringan dari Tarif Bisnis, agar dunia Industri dapat berkembang dan punya daya
saing baik nasional maupun internasional.
Tarif
listrik PLN bisa murah, tapi dengan syarat listrik yang digunakan oleh pelaku
industri harus bersih, tidak ada kebocoran dari instalasi maupun alat-alat
listriknya di pihak pelanggan, dan itu memang harus diusahakan oleh pelanggan,
jika tidak disediakan maka tagihan dari kebocoran dari pemakaian akan dibebankan di KVarh Meter.
Agar
Listrik menjadi bersih dan sesuai dengan tagihan sebenarnya sesuai dengan beban
yang terpakai, maka pelanggan harus menyediakan Kapasitor Bank yang sesuai pula.
Saya
akan berusaha memberi contoh apa itu kebocoran menurut PLN sesuai dengan
pemahaman saya sebagai orang awam, yaitu sebagai berikut:
A. Ember bocor
Misalnya listrik saya umpamakan sebagai air
didalam ember, saya menerima 1 ember penuh air, dan kemudian saya gunakan air
di ember itu sampai habis, tapi ternyata ember tersebut ada kebocoran. Maka
yang terjadi adalah tidak semua air didalam ember tersebut saya gunakan, dan
tidak mungkin hanya air yang saya gunakan yang akan saya bayar, padahal air
yang tumpah karena bocor tidak tercatat.
Agar hal tersebut tidak terjadi, maka
komponen penagihan ada 3 jenis: LWBP, WBP dan KVarh. Isi air yang saya gunakan
ada di komponen pencatatan LWBP dan WBP, dan kebocoran air dibebankan di pencatatan
KVarh.
Ketiga komponen pencatatan tersebut adalah 1 kesatuan yang
menghasilkan jumlah total penagihannya adalah 100% (atau SATU BAGIAN, yaitu 1
ember).
B. Bir satu botol
Misalnya listrik saya umpamakan Bir satu
botol, saya menerima 1 botol bir, dan kemudian saya tuangkan seluruhnya dalam
gelas, tapi ternyata bir tersebut menimbulkan buih. Maka tidak semua bir
didalam botol tersebut saya gunakan, dan tidak mungkin hanya bir yang saya
gunakan yang akan saya bayar, padahal bir yang menjadi buih tidak tercatat.
Agar hal tersebut tidak terjadi, maka
komponen penagihan ada 3 jenis: LWBP, WBP dan KVarh. Isi bir yang saya gunakan
ada di komponen pencatatan LWBP dan WBP, dan kebocoran berbentuk buih bir
dibebankan di pencatatan KVarh.
Ketiga komponen pencatatan tersebut
adalah 1 kesatuan yang menghasilkan jumlah total penagihannya adalah 100% (atau
SATU BAGIAN, yaitu 1 botol bir).
Jadi kesimpulannya, dalam keadaan apapun, baik pelanggan
menyediakan Kapasitor untuk membersihkan arus listriknya, maupun pelanggan
tidak menyediakan kapasitor, . . . . tagihan listrik tidak mungkin bisa
melebihi 100% pemakaian total sebenarnya.
Dalam
tarif Industri, baik LWBP, WBP maupun KVarh semua dibawah Tarif Bisnis. Jadi tagihan
listrik tarif Industri seharusnya tidak mungkin bisa melebihi dari tagihan Tarif
Bisnis.
Kebetulan
bengkel saya pelanggannya adalah pabrik-pabrik di sekitar tempat kerja saya. Saat
ini, semua pelaku Industri (yang saya ketahui di lingkungan saya) menjadi
ketakutan dan sangat berhati-hati menggunakan listriknya, mereka takut jika lengah
sedikit, maka akan terjadi lonjakan penagihan meteran yang sangat Luar Biasa Besar.
Bahkan pabrik-pabrik besar sekarang menugaskan khusus karyawannya untuk selalu
memantau dan mencatat meteran PLN yang ada di perusahaannya (biasanya pagi hari
dan sore hari). Mengapa hal itu dilakukan oleh pelaku Industri?, karena tagihan
yang keluar dari kelalaian tersebut melebihi pemakaian yang wajar (lebih dari
100% dari pemakaian sebenarnya).
Jadi
seakan-akan Nafas dan Ruh (Jiwa) dari diadakannya Tarif Industri, sudah
melenceng dari cita-cita awal, yaitu untuk menyediakan listrik murah dan untuk
menggerakkan Roda Industri di tanah air.
CATATAN
Pada
Point 1.
Pihak PLN sebenarnya sudah mengetahui
resiko yang akan dialami oleh pelanggannya jika ada penggantian Meteran Digital
tetap dilakukan, tetapi pihak Pelanggan tidak melakukan persiapan-persiapan
yang diperlukan terlebih dahulu.
Karena Meteran
Digital itu milik PLN, dan yang mengetahui tentang Produknya ya tentu saja
pihak PLN, tidak mungkin Pelanggan dapat mengetahui mengenai Meteran (produk) orang atau pihak lain.
Pihak PLN lah yang mengetahui Meteran
Digital itu apa kelebihan, kekurangan dan resikonya jika tidak ada pendukungnya
secara layak.
Dalam kasus saya, Setiap kali kami menanyakan ;
Kenapa pada saat akan diadakan
penggantian METERAN DIGITAL tidak disosialisasikan terlebih dahulu jauh hari
sebelumnya (1 atau 2 bulan SEBELUM PENGGANTIAN METERAN) dan diadakan EDUKASI
kepada Pelanggannya.
Jawaban pihak
PLN selalu sama ;
“karena setelah meteran terpasang bukan
menjadi tanggung jawab kami, dan kami tidak berhak mengintervensi barang-barang
milik pelanggan”
Selalu itu
yang menjadi senjata pamungkas buat mereka, padahal sudah jelas dan gamblang
bahwa karena alasan itu juga yang mengakibatkan kesalahpahaman ini terjadi dan
mengakibatkan kasus sengketa seperti yang saya alami saat ini.
Ingat, tidak semua Pelanggan mengerti tentang Listrik!.
Jangan berkelit hanya untuk menjadi
pihak yang selalu benar. Jika seperti itu PLN akan menjadi pihak yang anti
kritikan, dan tidak akan dapat berubah menjadi lebih baik.
Pertanyaan besarnya?,
Apakah pengedukasian dan sosialisasi
kepada pihak pelanggan itu dianggap melanggar hukum dan dianggap melampaui
kewenangan PLN . . . .
jika jawabannya ; “YA “
Maka peraturan
tersebut perlu ditinjau ulang.
Jika jawabannya ; “TIDAK”
Maka pihak PLN
di akar rumputlah yang pertama-tama harus dipintarkan dahulu. Yaitu
Cabang-Cabang yang langsung berhubungan dan berinteraksi dengan pelanggan. Agar
mereka tidak menjadi gagap dan gamang untuk melaksakan tugasnya.
Pada
Point 3.
Dalam jangka waktu 4 bulan pemakaian
meteran baru yang digital milik PLN telah mencatat LWBP, WBP dan KVarh sebesar itu
yang menurut saya melebihi jauh diatas 100% dari kapasitas pemakaian mesin-mesin dan
alat-alat yang saya gunakan.
Tabel 1
TOTAL KWH SEBENARNYA DI METERAN
Angka-angka tersebut sesuai dengan yang tampil saat ini di meteran
DIGITAL (meteran baru milik PLN), dan sudah tidak pernah ada penambahan angka
baru, karena sejak ada tagihan yang ajaib ini, saya TIDAK BERANI menggunakan
listrik PLN.
TABEL 2
PERKIRAAN TOTAL PEMAKAIAN LISTRIK DI BENGKEL SAYA
nb:
~ Tabel diatas adalah perhitungan secara maksimal, tanpa istirahat dan
tanpa jeda kerja. Dan hal seperti itu tidak mungkin dapat terrealisasi dalam
kerja secara nyata.
~ Karyawan saya berjumlah 3 orang, 1 orang tukang Bubut, 1 orang tukang
Las dan 1 orang bagian Setting. Dalam bekerja biasanya menggunakan mesin secara
bergantian.
~ Jika ada lembur, biasaya saya batasi sampai dengan jam 21:00, karena
saya anggap itu batas kerja manusia untuk menghindari kelelahan dan berkurangnya
konsentrasi kerja.
~ Dalam satu hari kerja selama 8 jam kerja dikurangi 1 jam istirahat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar