Sabtu, 13 Juni 2020

Pengaduan ke PLN, 03 Juni 2020

Malang, 03 Juni 2020

 

Kepada Yth

Kepala PLN

Di Tempat

 

Dengan hormat,

 

Nama saya Teguh Wuryanto, sebagai pelanggan PLN Nomer 513010180722, Tarif I2, Daya 23 KVA, berada di wilayah Lawang Kabupaten Malang Jawa Timur.

Saya adalah pelanggan PLN sejak tahun 1997 (sudah 23 tahun), dan usaha saya adalah Bengkel Las (UMKM).

Selama menjadi pelanggan PLN 23 tahun, saya tidak pernah menunggak pembayaran listrik sekalipun, dan rata2 penggunaan Listrik berkisar dari Rp. 985.000,- s/d Rp. 2.200.000,- tergantung dari pemakaian saya (berpengaruh saat keadaan bengkel ramai dan harus lembur atau saat keadaan sepi).

Dan itu sudah berjalan normal sejak tahun 1997 sampai tahun 2019.

Masalah mulai terjadi saat ada penggantian meteran baru, dari meteran MANUAL diganti menjadi meteran DIGITAL pada bulan Januari 2020, dan inisiatif untuk mengganti meteran baru murni dari pihak PLN (katanya untuk peremajaan), kami tidak ada kepentingan dan keuntungan apapun dengan itu.

 

Penggantian meteran terjadi pada (tanggal lupa), bulan Januari tahun 2020.

Saat itu ada pemberitahuan bahwa akan ada penggantian meteran besok, dan benar saja . . . besok (seingat saya hari Minggu) langsung diganti menjadi meteran digital dan tanpa ada biaya (alias gratis).

Mula2 saya gembira dan percaya (positif thinking) pada niat baik PLN karena kami kan sudah menjadi mitra selama 23 tahun tanpa ada perselisihan apapun. Hubungan kami selama ini baik2 saja, dan saya juga nggak merasa melakukan kesalahan apapun pada pihak PLN.

Saya hanya berfikir, mungkin setelah meteran diganti baru, pemakaian saya akan ada peningkatan tapi pasti tidak seberapa.

Itu mirip2 pengalaman saya di Perusahaan Air Minum saat penggantian meteran baru, ada kenaikan sedikit (tidak signifikan dan kami anggap wajar) dengan rata2 pemakaian bulanan saya dibanding sebelum diganti baru.

 

Pada bulan Februari 2020, saat ada pengecekan pertama (sejak meteran diganti), ada lonjakan pemakaian yang sangat besar yang tidak seperti biasanya (saat masih pakai meteran lama), saya awalnya agak curiga dan bertanya-tanya, tapi kecemasan saya hilang saat tagihan di bulan Februari 2020 keluar, dan ternyata nominalnya masih wajar (sama dengan kemarin2 sebelum meteran diganti).

Kebodohan saya mungkin disitu, kenapa saya percaya saja pada niat baik PLN, kenapa saya saat itu (bulan Februari 2020) tidak ada rasa curiga sama sekali, memang saya menganggap tidak mungkin lah PLN yang katanya PROFESIONAL (yang BUMN yang Milik Negara yang Assetnya Trilyunan) sampai TELEDOR (KHILAF) seperti itu.

Tidak mungkin PLN sampai TIDAK MEMBERITAHUKAN kepada pelanggannya, kalau ada PERHITUNGAN yang berbeda dan TIDAK DISAMPAIKAN kepada kami. Kalau kejadian seperti itu kan namanya penjebakan. Aaah TIDAK MUNGKIN . . . . PASTI TIDAK MUNGKIN . . . . . PLN kan PROFESIONAL

Begitulah pikiran kami waktu itu (Februari 2020), kami akhirnya mengikuti saja skenario PLN.

Dan pada Bulan Maret 2020 dan bulan April 2020, tidak ada pihak PLN (maupun suruhan PLN) yang mencatat meteran seperti kemarin2 (SELAMA 23 Tahun Berjalan). Katanya rumah kami kosong nggak ada orangnya, padahal selama 23 tahun nggak pernah seperti itu. Tapi lagi-lagi karena tagihan Listriknya yg muncul bulan Maret 2020 dan April 2020 biasa2 saja Turun dan Naik dalam batas wajar (sama seperti selama ini 23 tahun) . . . . kami tidak curiga . . . . .

LAGI-LAGI KAMI TIDAK MENARUH CURIGA SEDIKITPUN.

 

Sampai disini apakah saya dianggap BERSALAH karena tidak curiga . . . . . .

 

Pada bulan Mei 2020 ada orang suruhan PLN yang datang dan mencatat meteran kami.

Sama seperti Bulan Februari 2020, ada lonjakan pemakaian yang Luar Biasa disitu.

Tapi lagi2 kami tidak curiga . . . . dan tetap Positif Thinking saja pada pihak PLN.

Karena Nama Besar PLN . . . . .

dan PLN yang dipercaya untuk menguasai hajat hidup orang banyak (PEMANGKU bahan kebutuhan pokok seluruh rakyat Indonesia) sesuai dengan AMANAT Pembukaan UUD1945 pasal 33.

 

Bunyi Pasal 33 UUD 1945 sebagai berikut :

ayat (1)   ; Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan,

ayat (2)   ; Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara,

ayat (3)  ; menyebutkan ; Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,

ayat (4)   ; Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional

ayat (5)   ; Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

 

Ah tidak mungkin lah, PLN seteledor itu, tidak mungkin PLN sampai tidak terbuka seperti itu.

Kalau ada sesuatu, mungkin perhitungan yang lain (tidak seperti biasanya) atau perlakuan yang harus berbeda (tidak seperti biasanya) tidak mungkin lah PLN tidak memberitahukan kepada kami.

Masak Perusahaan sekaliber PLN SAMPAI LUPA PADA HAL YANG MAHA PENTING SEPERTI ITU . . . . ah tidak mungkin lah . . . . . . tidak mungkin . . . .

 

DAN . . . .  boomingnya terjadi pada bulan Mei 2020 saat tagihan keluar.

 

Saya dan istri saya sampai tidak percaya, apakah kelebihan NOL nilai yang tertera itu.

(Biasanya selama 23 tahun tagihan kami yang selalu kurang dari Rp. 2,500,000,- setiap bulan) . . . . ini yang tertera Rp. 20.158.686,-

Benar2 seperti mimpi saya. Rasanya seperti dijatuhkan dari tingginya langit . . . . saaakiiit . . . .

Dan saat itu juga saya langsung cek meteran di tempat saya, dan saya coba hitung sampai hari ini . . . . . . . . . WOW . . . . . DAHSYAT . . . . .

Sebenarnya apa sih kesalahan kami, sampai pihak PLN tega berbuat seperti ini.

Ini benar2 langsung MEMATIKAN USAHA saya.

PLN apa tidak berfikir akibat dari kebijakan sewenang2 ini akan membunuh kami, yang menggantungkan hidup di Bengkel ini, PLN telah membunuh Keluarga saya dan keluarga2 anak buah saya . . . ..

 

Saya sudah datangi Kantor PLN Cabang Lawang dan PLN Malang.

Kami meminta kebijakannya kenapa hal ini bisa terjadi, kami meminta pengertian dan jalan keluarnya, tapi rupanya semuanya berkesimpulan sama, bahwa pihak kami (pelanggan) yang telah teledor, dan tagihan itu TETAP harus kami lunasi, kalau kami ingin TETAP berlangganan dengan pihak PLN.

Memang orang awam (tidak mengerti tentang listrik) seperti kami, selalu dianggap pihak yang teledor (bersalah), meskipun kami tidak pernah diberitahu sebelumnya (dipintarkan) maupun disosialisasikan kepada kami, kalau harus ada persiapan (tindakan2 khusus) terlebih dahulu (supaya tagihan tidak jebol), sebelum mengganti meteran baru.

 

Entah, pakai apa kami untuk melunasinya, kami saat ini benar2 tidak berdaya, kami telah terdampak COVID19, dan usaha kami terseok-seok untuk hanya sekedar bertahan hidup.

Dan . . . Kami hanya bisa meminta pertolongan kepada Allah SWT.

Dan kami serahkan segala keadilan hanya kepadaNya . . . . . . .

 

Mudah mudahan pengalaman pahit ini hanya kami saja yang mengalami. Dan mudah2an Allah SWT mengampuni kesalahan kita semua . . . . amin.

 

Nb. ~Sekarang Meteran saya sudah di SEGEL oleh pihak PLN per tanggal  31 Mei 2020.

      ~Yang saya sesalkan, Setatus saya sekarang dianggap orang / pihak yang bersalah (karena dianggap  tidak memenuhi kwajiban), akibatnya meskipun rumah sudah dijual, PEMILIK BARU harus tetap MELUNASI tagihan tersebut . . . .  sadis kan . . . . .

Yang kami inginkan dari kasus ini untuk diterapkan pihak PLN :

 

1. Pemulihan nama baik saya dan tempat usaha saya (tidak di blacklist PLN), karena kami tidak pernah merasa melakukan kesalahan apapun, (baik mencuri, akal2an dan atau menipu) kepada pihak PLN.

2. Untuk dilakukan TERA ULANG Meteran yang baru (DIGITAL) apakah tidak bermasalah.

3. Agar tidak terulang lagi kasus-kasus baru seperti yang saya alami, sebaiknya 1 bulan SEBELUM pihak PLN berencana mengganti Meterannya dari ANALOG dan diganti yang DIGITAL, pihak PLN harus mengadakan SURVEY ke tempat pelanggannya dan memberitahukan dan menjelaskan SEGALANYA yang harus dipersiapkan beserta resiko-resikonya maupun keuntungannya jika tidak dipersiapkan atau jika setelah dipersiapkan oleh pelanggannya. Sehingga Pihak pelanggan MENGERTI dan PAHAM TENTANG RESIKONYA, serta ada waktu untuk MEMPERSIAPKAN SEGALA SESUATUNYA SEBELUM PENGGANTIAN METERAN BARU (DIGITAL).

 

Karena ternyata persiapan yang harus dilakukan untuk penggantian meteran baru tidaklah murah dan membutuhkan Biaya besar, waktu, keahlian khusus (harus sewa tenaga ahli) dan pengorbanan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar